Pernah seorang teman yang perokok berat dinasehati orang tuanya agar berhenti merokok. “Lebih baik uangnya dikumpulkan dan dibelikan rumah daripada dibakar tidak ada gunanya”, begitu kata bapaknya. Akhirnya ia mengikuti saran tersebut dan mulai berhenti merokok. Tak terasa 10 tahun lewat , akhirnya rumah pun terbeli dari tabungan uang rokoknya. Baru berselang 1 tahun didiami, di luar dugaan rumahnya terbakar. Walhasil ia memutuskan kembali menjadi perokok. Katanya : “sedikit yang dibakar ,sesak yang terasa juga sedikit”.
Rokok memang musuh bagi yang bukan perokok, tapi melarang merokok sama saja dengan menabuh genderang perang dengan para perokok. Semua punya hak dan kewajibannya yang sama sebagai warga negara. Yang bukan perokok berhak mendapatkan udara segar di lingkungannya, dan perokok memiliki hak asasi untuk tetap merokok. Menjadi perokok juga bukan akibat dari dampak sosial ataupun keturunan. Ada anak yang orangtuanya merokok , tapi ia bukan perokok, dan sebaliknya. Ada pula perusahaan yang antipati dengan perokok, di dalam lowongannya dicantumkan bahwa tidak menerima pelamar yang perokok. Lantas apa yang salah dengan perokok??? Perlukah larangan merokok ????
Merokok memang harus dilarang, tapi bukan melarang perokok. Jika dilarang, berapa banyak orang yang akan terkena dampak ekonomi dari pelarangan tersebut. Jika tak dilarang ,perokok terkadang egois untuk berlaku seenaknya. Asal mulut terasa asam langsung pemantik menyala dan tak lama asap pun mengepul .Tak lagi sadar dimana berada dan tak lagi punya toleransi. Bukan itu saja bahkan, anak SD sekalipun sudah terlihat banyak yang merokok. Belum lagi kemasan dan puntung rokok yang dibuang sembarangan menimbulkan masalah tersendiri. Pemda memang telah mengeluarkan Perda No.2 tahun 2005 dan Peraturan Gubernur No.75 pada tahun yang sama, tapi seberapa efektif menuntun kesadaran perokok untuk merokok dengan santun.
Sosialisasi tentang bahaya kesehatan merokok juga tak akan pernah bisa efektif. Larangan akan berlalu bersama angin jika tanpa dukungan semua pihak dan mengikutsertakan perokok di dalamya. Area terlarang merokok harus jelas disiapkan, sangsi tegas bagi pelanggar dan siapa yang berhak menindak. Misalnya, ada penumpang pria di sebuah mikrolet yang bertato dan bertampang angker sedang merokok, disampingnya duduk ibu dan balita, lalu siapa yang akan menindak ?? Pelajar sekolah yang masih di bawah 18 tahun dengan mudah membeli dan merokok , siapa yang akan memantau ?? Penanganannya bukan lagi hal sepele, tapi sangat kompleks. Butuh kejelian, sosialisasi, kebijaksanaan , bertahap dan terus menerus.
Biar bagaimanapun, perokok adalah manusia . Mereka punya hak asasi ,punya hati dan punya alasan menjadi perokok. Sentuh hati dan perasaan mereka oleh orang-orang terdekat ataupun dengan orang yang disegani. Bukan melarangnya, tapi mengarahkannya agar mereka merokok dengan etika. Beri tempat tersendiri di semua area publik. Perokok tetap bisa merokok di tempat yang nyaman dan yang bukan perokok pun nyaman tanpa asap rokok. Itukah yang diinginkan dari semua pihak ?? Bukankah kita bangsa yang bermartabat dan mengedepankan cara-cara damai ?? Maaf ,tanpa mengurangi rasa hormat,mohon untuk menukarkan rokok yang sedang anda hisap di sini dengan vitamin C yang tersedia di smoking area. (DPH)

